KEAMANAN INFORMASI
(SECURITY INFORMATION)
Keamanan dalam informasi merupakan suatu hal yang harus diperhatikan, karena jika sebuah
informasi dapat di access oleh orang yang tidak berhak atau tidak bertanggung
jawab, maka keakuratan informasi tersebut akan di ragukan, bahkan akan menjadi
sebuah informasi yang menyesatkan.
Tata kelola keamanan
Informasi (Information Security Governance) adalah bagian dari tata kelola
perusahaan yang memberikan arahan strategi, memastikan bahwa tujuan perusahaan
tercapai, mengelola resiko, menggunakan sumber daya organisasi secara
bertanggung jawab, dan mengawasi berhasil atau gagalnya program keamanan.
TUJUAN KEAMANAN
INFORMASI
Sistem Keamanan
Informasi memiliki empat tujuan yang sangat mendasar,
yaitu
1. Availability :
Menjamin pengguna yang valid selalu bisa mengakses informasi dan sumberdaya
miliknya sendiri. untuk memastikan bahwa orang-orang yang memang berhak tidak
ditolak untuk mengakses informasi yang memang menjadi haknya.
2. Confidentiality :
Menjamin informasi yang dikirim tersebut tidak dapat dibuka dan tidak dapat
diketahui orang yang tidak berhak. sehingga upaya orang-orang yang ingin
mencuri informasi tersebut akan sia-sia.
3. Integrity :
Menjamin konsistensi dan menjamin data tersebut sesuai dengan aslinya. sehingga
upaya orang-orang yang berusaha merubah data itu akan ketahuan dan percuma.
4. Legitimate use :
Menjamin kepastian bahwa sumberdaya tidak dapat digunakan orang yang tidak
berhak.
BENTUK KEJAHATAN
KOMPUTER TERHADAP KEAMANAN INFORMASI
• Virus, SPAM, Penyadapan, Carding
• Denial of Services (DoS) / melumpuhkan target
• CYBER CRIME ( blue & white collar crime)
VIRUS KOMPUTER
Virus Komputer
merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya
sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program
atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang
menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke selmakhlukhidup. Virus
Komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat
pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.
SPAM
Spam atau bisa juga
berbentuk junk mail adalah penyalahgunaan sistem pesan elektronik untuk
mengirim berita iklan dan keperluan lainnya secara massal. Umumnya, spam
menampilkan berita secara bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak
dikehendaki oleh penerimanya. Pada akhirnya, spam dapat menimbulkan
ketidaknyamanan bagi para pengguna situs web. Orang yang menciptakan spam
elektronik disebut spammers.
Bentuk spam yang
dikenal secara umum meliputi : spam suratelektronik, spam pesaninstan, spam Usenet
newsgroup, spam mesinpencari informasi web (web search engine spam), spam blog,
spam wiki, spam iklanbaris dan spam jejaringsosial. Beberapa contoh lain dari spam, yaitu pos-el
berisi iklan, surat masa singkat (SMS) dan lain lain.
PENYADAPAN
Kejahatan PENYADAPAN
lewat komputer atau PC, yang mana sasarannya adalah untuk mecuri data penting
yg berhubungan dengan “online banking, money transfer, transaksi kartu kredit,
online booking, rahasia perusahaan. Mengingat bahayanya, kemungkinan besar
lokasi penggunaan alat penyadap ini adalah di warnet, pusat eksebisi/pameran,
hotel, fasilitas internet gratis di bandara atau airport, dsb.
Untuk itu waspada dan
berhati2lah jika menggunakan internet di tempat2 seperti itu jika anda ingin
mengecek rekening bank online anda, transaksi kartu kredit atau booking online.
Karena setelah anda selesai menggunakannya, akan mudah bagi si penyadap untuk
membuka kembali nomor rekening bank anda, dikarenakan semua data yang telah
anda ketik akan tersimpan dalam “black device atau alat penyadap” tersebut.
CYBER CRIME
CyberCrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
Cyber Crime sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
CyberCrime merupakan
Sebuah Evolusi Kejahatan “konvensional” yaitu :
Kejahatan kerah biru
(blue collar crime) : Pencurian,
penipuan, pembunuhan
Kejahatan kerah putih
(white collar crime) : Kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dll
Karakteristik Unik
dari Cyber Crime
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1) Faktor Politik
2) Faktor Ekonomi
3) Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek
untuk Faktor Sosial Budaya:
1. Kemajuan Teknologi Informasi
2. Sumber Daya Manusia
3. Komunitas Baru
CYBER CRIME
JENIS-JENIS CYBER
CRIME
Berdasarkan Jenis
Aktivitasnya
1. Unauthorized
Access.
Terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara
tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan
computer yang dimasukinya. Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari
kejahatan ini. Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat
servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum.
3. Penyebaran Virus
Secara Sengaja
Penyebaran virus
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya. Contoh
kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sirca
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini
bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
Internet.
5. Cyber Espionage,
Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran.
6. Cyberstalking
Dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai
terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
7. Carding
Merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan
Cracking
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari
system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki
kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki
konotasi yang netral. Aktivitas cracking
di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account
milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran.
9. Cybersquatting and
Typosquatting
Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan
nama domain orang lain.
10. Hijacking
Merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan
xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Terima kasih buat infonya
BalasHapusTerima kasih buat infonya
BalasHapusTerima kasih buat infonya
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerima kasih buat infonya
BalasHapus